Minggu, 24 Maret 2013

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen




Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen


Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen adalah tajuk posting kali ini, mudah-mudahan sesuai dengan tema diatas, tulisan ini dapat menjadi refrensi tabahan bagi anda semua para “konsumen pintar” yang akan berubah menjadi “konsumen cerdas”, mengapa konsumen cerdas? Karena Konsumen Cerdas merupakan sebuah kata yang identik dengan tingginya pengetahuan kosumen dalam memilih suatu produk baik dari segi manfaat maupun fungsinya. sehingga konsumen cerdas dapat menentukan dengan cepat mana keinginan dan mana kebutuhan, sebab Konsumen Cerdas memiliki kemampuan untuk belajar memahami, memutuskan dan membeli barang dan jasa berdasarkan alasan tertentu.
Kita perlu mengingat pesan yang kerap dikatakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli. Hal ini menyiratkan makna, setiap kita sebagai konsumen tidak bisa tidaj harus menjadi konsumen yang cerdas, yang lebih teliti, dan lebih cermat dalam memilih dan menentukan produk-produk yang akan dikonsumsi.

Selain itu, sebagai konsumen kita juga wajib mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Menjadi konsumen cerdas yang paham perlindungan konsumen tidaklah terlalu rumit. Beberapa tips yang selalu disosialiasikan Kementerian Perdagangan di bawah ini setidaknya bisa menjadi guideline setiap konsumen. Agar dapat menjadi konsumen cerdas, yakni sebagai konsumen harus dapat menegakkan hak dan kewajibannya, lakukanlah hal-hal ini, yaitu selalu teliti sebelum membeli, selalu memperhatikan label, membaca kartu manual garansi dan yang paling penting tanggal kadaluarsa, serta memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L, serta mendahulukan kebutuhan dalam membeli barang dan tidak mengutamakan keinginan.

Konsumen cerdas dan Tanggung jawab sosial

Stressing point dari tajuk utama artikel Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen ini adalah, Konsekuensi dari sebuah kecerdasan (konsumen cerdas) itu sendiri yakni tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat. secara logika, Konsumen cerdas sudah pasti paham perlindungan konsumen, namun pehaman logika tersebut pun perlu dilengkapi atau diperkuat oleh sebuah regulasi, oleh sebab itu Undang-Undang melindungi hak dan kewajiban konsumen, serta mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Sebagai Konsumen cerdas yang paham perlindungan konsumen, Selayaknya kita lebih mengetahui lagi bahwa; pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen, dan secara terjadwal dan berkala pemerintah juga melakukan pengawasan. Akan tetapi tanpa dukungan nyata dari konsumen payung hukum yang telah ditetapkan pemerintah tidaklah akan efektif. Karena itu, sejalan dengan hal tersebut, maka tak kalah urgennya adalah keterlibatan aktif konsumen untuk bersikap kritis dan membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan.
Pada hakekatnya prilaku konsumen cerdas adalah merupak duta perlindungan konsemen kenapa demikian? karena konseumen cerdas yang paham perlindungan konsumen, karakter keshariannya akan sesuai dengan pemahamannya, sehingga ketika dia beriterkasi dengan siapapun prilakunya akan menginspirasi orang untuk menjadi “konsemen cerdas” peratanyaanya akankah “konsumen cerdas paham perlindungan konsumen” ini menjadi slogan  semata atau menjadi karakter dari jutaan penduduk Indonesia? Hal ini tergantung dari kita semua beranikah kita menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen?




http://ditjenspk.kemendag.go.id/